Berita

Author : IKP Diskominfo Kota Padang
Created : calendar_today 18 jam yang lalu

Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat hingga IPA PDAM, Pemko Padang dan BPN Tuntaskan Persoalan Lahan Strategis

berita

PADANG - Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, di Kantor Pertanahan Kota Padang pada Senin (07/09/2026). Pertemuan ini digelar guna membahas langkah strategis percepatan penyelesaian sejumlah persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat dan instansi di Kota Padang, mulai dari penyediaan lahan Sekolah Rakyat, tanah wakaf Muhammadiyah, pengurusan sertifikat tanah ulayat, hingga lahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di Gunung Pangilun.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bapenda Kota Padang Atos, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Malvi Hendri, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, perwakilan OPD terkait di lingkup Pemko Padang, serta stakeholder lainnya. Maigus Nasir berharap pembahasan bersama BPN ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sehingga kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.

Mengenai pembangunan IPA PDAM di Gunung Pangilun, Maigus menyampaikan ada dua opsi lahan yang dibahas. Lahan pertama belum dapat ditindaklanjuti karena harga yang diminta berada di atas nilai appraisal, sedangkan opsi kedua memiliki dasar administrasi pertanahan yang lebih jelas karena telah memiliki sertifikat lengkap meskipun saat ini masih dikuasai pihak lain. Maigus berharap opsi kedua ini dapat segera ditindaklanjuti dengan melengkapi bahan yang dibutuhkan untuk diproses melalui BPN.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat lahan Sekolah Rakyat diupayakan selesai minggu ini, mencakup lahan yang akan diganti rugi seluas 4,8 hektare ditambah lahan hibah seluas 2,2 hektare. Terkait rencana wakaf lahan seluas 1,5 hektare untuk Muhammadiyah dari total 2,8 hektare, penyelesaian administrasi dilakukan dengan terlebih dahulu menurunkan waris bagi pemegang hak yang telah meninggal dunia, lalu memisahkan sertifikat tanah menjadi lahan yang diwakafkan dan sisa tanah agar dapat menjadi solusi yang berkepastian hukum (David/Eki)

~ 📤 by Ju



latest article


//