Berita

Author : IKP Diskominfo Kota Padang
Created : calendar_today 3 jam yang lalu

DPMPTSP Kota Padang Evaluasi Izin Operasional dan Pajak Atribut Aplikator Ojek Online

berita

PADANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang menggelar pertemuan dan klarifikasi kelengkapan izin usaha operasional serta skema perlindungan mitra bersama pengelola aplikator ojek online (ojol) di Mal Pelayanan Publik (MPP), Plaza Andalas, Kamis (05/11/2026). Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Padang Fauzan Ibnovi serta Pranata Komputer Terampil DPMPTSP Kota Padang Ismi Mulyani sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Padang.

Dalam klarifikasi tersebut, DPMPTSP meninjau pemenuhan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), legalitas kantor cabang, tata ruang, potensi pajak daerah, hingga jaminan sosial mitra pengemudi dari tiga aplikator utama. Maxim tercatat telah mengantongi izin kantor cabang dan memperbarui KBLI 2025 (KBLI 47901), sedangkan Grab masih menggunakan KBLI 2020 sehingga diminta melakukan penyesuaian. Sementara itu, pihak Gojek Padang belum dapat memberikan penjelasan menyeluruh karena keterbatasan wewenang daerah, sehingga Pemko Padang akan menjadwalkan pertemuan susulan bersama tim legal Gojek pusat.

Kepala DPMPTSP Kota Padang Fauzan Ibnovi menjelaskan bahwa pertemuan ini penting untuk menyamakan persepsi regulasi perizinan. "Pertemuan ini kita lakukan karena sebelumnya ada perbedaan pemahaman antara Pemko dan pihak aplikator. Aplikator menganggap KBLI yang sudah dipenuhi saat ini telah mewakili seluruh kegiatan mereka. Sedangkan dari pemerintah kota menilai aplikator perlu untuk memenuhi KBLI lainnya," ujar Fauzan Ibnovi. "Dari tiga aplikator, hanya Gojek yang belum bisa memberikan penjelasan sampai mana perizinannya. Jadi untuk Gojek akan ada pertemuan lanjutan dalam pembahasan izin operasional ini," tambahnya.

Fauzan juga menyoroti penggunaan logo dan merek pada atribut kendaraan maupun jaket pengemudi yang berpotensi masuk kategori iklan berjalan dengan konsekuensi pajak daerah. "Atribut ojol yang dipakai driver, apakah itu stiker atau jaket, berpotensi masuk dalam kategori iklan yang memiliki konsekuensi pajak. Hal ini sudah kami sampaikan dan perlu untuk pembahasan lanjutan," tegasnya.

Terkait perizinan dan perlindungan mitra, Pranata Komputer Terampil DPMPTSP Kota Padang Ismi Mulyani menambahkan bahwa seluruh aplikator pada dasarnya sudah memiliki skema perlindungan jaminan sosial. Mengenai kepastian izin KBLI tambahan, DPMPTSP akan menyurati pemerintah pusat. "Kemarin itu sifatnya klarifikasi legalitas kantor cabang, tata ruang, pajak daerah, serta perlindungan mitranya. Pihak aplikator sangat terbuka karena di luar beredar berita simpang siur, sehingga mereka bisa langsung menjelaskan. Mengenai KBLI, kami bersurat ke BKPM untuk meyakinkan apakah izin portal aplikasi saja sudah cukup atau perlu mencantumkan kegiatan usaha lainnya," pungkas Ismi.

(Tfk)

~ 📤 by Ju



latest article


//