Seputar PPID
Standar Pelayanan Informasi Publik
Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik :
- Undang-undang No. 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukan Informasi Publik
- Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelyanan Publik
- Peraturan Daerah Kota Padang No. 18 Tahun 2011 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelengggaraan Pemerintah Kota Padang
- Peraturan Daerah Kota Padang No. 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang
- Peraturan Walikota Padang No. 86 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
Persyaratan Pelayanan :
- Surat resmi pengantar dari instansi / lembaga yang membutuhkan data atau informasi
- Surat Rekomendasi dari Kesbangpol Kota Padang (untuk kebutuhan penelitian)
- List / daftar data atau info yang dibutuhkan (khusus dalam jumlah banyak)
Jangka Waktu Penyelesaian
- Melalui Surat Permohonan : Menerima jawaban 1 hari setelah surat permohonan diterima oleh Dinas Kominfo
- Datang Langsung : 10 (sepuluh) menit sejak permintaan data dan informasi disampaikan