Latar Belakang
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Mendapatkan informasi juga termasuk hak asasi manusia. Negara demokratis sangat menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu dengan keterbukaan informasi publik. Yang merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya.
Hal itu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117/KEP/M.KOMINFO/03/2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur bahwa salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.
PPID Kota Padang, sebelumnya dikelola oleh Bagian Humas Setda Kota Padang. Dan diawal tahun 2019, pengelolaan berpindah ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang
Dasar hukum dibentuknya PPID Kota Padang adalah :