Author : Operator
Created : calendar_today 9 bulan yang lalu

HJK Padang ke-356, Naik Trans Padang Hanya Bayar 1 Rupiah

Pemerintahan

SERBA SERBI HJK PADANG KE-356

-------------------------------------------------------------


HJK Padang ke-356, Naik Trans Padang Hanya Bayar 1 Rupiah


Padang - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) selaku pengelola Trans Padang akan memberlakukan tarif spesial 1 rupiah pada momen Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-356, 7 Agustus 2025.


"Ya, bertepatan dengan momen HJK Padang ke-356 ini kami memberlakukan tarif 1 rupiah untuk pengguna Trans Padang. Tarif 1 rupiah ini berlaku selama satu hari pada 7 Agustus 2025," kata Direktur Utama (Dirut) Perumda PSM, Alvino Martha, Selasa (29/7/2025).


Dikatakannya, pemberlakuan tarif 1 rupiah ini adalah sebagai bentuk penghargaan Perumda PSM terhadap seluruh warga Padang, khususnya kepada pengguna Trans Padang.


Terkait pembayaran, lanjut Alvino, tetap menggunakan cashless atau non tunai menggunakan brizzi atau platform dompet digital atau e-wallet.


"Pembayaran tetap seperti biasa menggunakan brizzi atau e-wallet lain serta semua perbankan," terangnya.


Dia berharap, pada momen HJK ke-356 kali ini, Kota Padang dapat semakin maju dan sejahtera dengan transportasi publik terbaik.


"Mari kita sama-sama memanfaatkan transportasi Trans Padang yang sudah disediakan Pemko Padang ini untuk kebutuhan sehari-hari dan mari sama-sama kita jaga demi kemajuan Kota Padang," pungkasnya. (Taufik)


#fadlyAmran #MaigusNasir

latest article

Ini Jam Kerja Pegawai Pemko Padang Selama Ramadan
Padang - Pemerintah Kota (Pemko) menetapkan jam kerja untuk...
Read More
Sejarah Baru, Pasukan Bomba Kota Padang Raih Juara 1 Kategori Survival di NFSC
Padang- Pasukan Bomba Kota Padang berhasil meraih Juara 1 pa...
Read More
Sukseskan GNBBI, Pemko Padang Dorong Belanja Produk Lokal
Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mendorong belanja pr...
Read More
img-blur-shadow

Ini Jam Kerja Pegawai Pemko Padang Selama Ramadan

Padang - Pemerintah Kota (Pemko) menetapkan jam kerja untuk...
Read More